Wujud Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Lapas Brebes ikuti Sosialisasi Pantau Imipas oleh Irjen Kemenimipas

Brebes, Tops Berita – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah turut serta dalam mengikuti sosialisasi penyampaian Surat Edaran Nomor:INJ-02.0T.02.02 TAHUN 2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H.

Sosialisasi yang digelar secara daring ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai mekanisme pengaduan yang efektif dan terintegrasi internal migrasi dan Pemasyarakatan. PANTAU IMIPAS sendiri merupakan inisiatif yang dihadirkan untuk mempermudah seluruh ASN termasuk PPPK dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan transparan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrayajaya menekankan pentingnya peran pengawasan dan respon cepat terhadap pengaduan yang diterima, agar pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dapat semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ia juga menekankan untuk melaksanakan, menampung semua aspirasi seluruh jajaran kementerian sesuai instruksi Menteri Kemenimipas dan diharapkan semua mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan ber segan-segan dalam konsultasi dengan kantor wilayah, terkait pelanggaran atau hal yg terjadi di wilayah. Aturan dibuat bukan untuk di akali, melainkan untuk di jalankan” tegas Yan Sultra Indrajaya.

Selain itu, Irjen juga mengingatkan bahwa kehadiran sistem PANTAU IMIPAS ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan ASN, baik melalui kanal online maupun pengaduan langsung di unit-unit kerja terkait. Selain itu, Setiap pengaduan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan serius dan profesional,serta dilakukan dengan mempertahankan kerahasiaan dan keamanan data pelapor.

Dengan adanya sistem PANTAU IMIPAS, diharapkan menjadi upaya terakhir bagi pegawai dalam menyelesaikan permasalahan secara efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme,transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.

(Salam)

3000 180 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page