
Dalam Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kuota khusus yang menjamin kaum perempuan terlibat dalam pembuatan keputusan di tingkat desa ,Berdasarkan undang-undang, keanggotaan perempuan di BPD memiliki aturan yang jelas. di RW 02 ada calon tiga perempuan semua dari lima RT yang ada di RW 02
Ketentuan Utama Keanggotaan BPD wajib menyertakan perwakilan perempuan.
Nomor satu dari RT 04 atas nama Vina Nurfitanti, nomor 02 atas nama Nur’aeni dari RT 02 , nomor Tiga Dwi Yekti Apriani SPD
Ke-tiga pada tanggal 4 juni 2026 akan berkompetisi meraih suara terbanyak
Dasar Hukum Hal pemilihan anggota BPD ini diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Desa serta dipertegas melalui Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Pemilihan Anggota BPD dari unsur perempuan dipilih secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan perempuan desa atau pemilihan langsung
Dalam pemilihan BPD RW dua desa kepandean Kecamatan Dukuhturi kabupaten Tegal di menangkan
Vina Nurvitanti dengan 19 suara
Nur’aeni 11 Suara
Dwi Yekti Apriyani 13 suara, total 43 suara ( Tgh )