35 Desa Ikuti Rakor Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Desa

Tegal,Topsberita,.com – 35 desa di Kabupaten Tegal yang memiliki website mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Monev Penyelenggaran Tata Kelola Layanan Informasi Publik Desa, bertempat di Aula Rapat BPKAD Kabupaten Tegal, Rabu (30/8/2023).

Rakor yang diikuti oleh Kepala Desa, admin atau operator website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa bertujuan membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal.

35 desa peserta monev terdiri 18 desa dari Kecamatan Dukuhturi, lima desa dari Kecamatan Talang, tiga desa dari Kecamatan Lebaksiu, tiga desa dari Kecamatan Balapulang, dua desa dari Kecamatan Pangkah, dan satu desa masing-masing dari Kecamatan Tarub, Kecamatan Adiwerna, Kecamatan Warureja dan Kecamatan Dukuhwaru.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rapat diselenggarakan untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat berjalan secara efektif dan hak-hak publik atas informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat terpenuhi di Badan Publik Desa.

“Rakor adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik desa serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa selaku Badan Publik yang informatif,” kata Nurhayati.

Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa perlu diwujudkan, melalui PPID desa dengan wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto mengingatkan agar website PPID desa yang telah di fasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dalam proses pembuatanya maupun yang dibuat oleh pihak lain agar lebih aktif dalam mengelola informasi publik, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi.

“Monitoring dan evaluasi tata kelola layanan informasi publik desa dilakukan guna mendorong Pemerintah Desa selaku Badan Publik dalam menjalankan layanan keterbukaan informasi sebagai bentuk komitmen mewujudkan Pemerintahan Desa yang terbuka dan memberikan apresiasi bagi desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik paparnya,” kata Kusnianto.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik desa tahun 2023 terdiri tahap satu yaitu pengisian Self Asesement Quisioner (SAQ) atau penilian mandiri oleh PPID masing-masing desa. Kemudian tahap dua verifikasi SAQ oleh PPID Pemerintah Kabupaten Tegal dan tahap tiga yaitu visitasi ke PPID desa yang lolos atau memenuhi nilai SAQ minimal 70.

Akumulasi nilai SAQ dan visitasi akan menentukan kategori nilai badan publik desa. Nilai 90 sampai 100 kategori infomatif, nilai 80 sampai 89,9 kategori menuju informatif, nilai 60 sampai 79,9 kategori cukup informatif, nilai 50 sampai 59,9 kurang informatif dan kurang dari 49,9 kategori tidak infoamtif.

Waktu pelaksanakan monev direncanakan mulai 5 September sampai dengan akhir Oktober 2023. Monev Badan Publik Desa mendasari UU No 14 tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa dan PERKI 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Indikator monev keterbukaan informasi publik meliputi sarana prasarana, komitmen organisasi, kualitas informasi, digitalisasi, dan pengadaan barang jasa Pemerintah Desa. ( Tgh)

3000 467 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page