Kodim 0713 Brebes Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Anggota

Brebes – Personel Kodim 0713 Brebes, Korem 071 Wijayakusuma menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam IV/Diponegoro TW III TA 2024 di Aula Jenderal Soedirman 107 Brebes, Jawa Tengah. Selasa (17/09/2024).

Tim penyuluhan dari Kumdam IV/Diponegoro dipimpin Kapten Chk Joko Nugroho S.H.

Dalam sambutannya Komandan Kodim 0713 Brebes Letkol Inf Sapto Broto, S.E., M.Si. mengatakan, Selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Dip, yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS Kodim 0713 Brebes, Kakanminveycad 13 Brebes, Subdenpom IV-Brebes serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro di jajaran Kodim 0713 Brebes.

Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.

Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0713 Brebes sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.

Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 0713 Brebes pada khususnya.

Saya berharap, Anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

Dalam kesempatan ini Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IV/Diponegoro  Kapten Chk Joko Nugroho, S.H. mengatakan, Kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga dan Lalulintas dan Angkutan Darat.

Ketua Tim Penyuluhan hukum berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan.

Sebagai anggota TNI dan PNS, dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Selain itu, Ketua Tim Hukum  juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad. (Pen0713).

3000 103 kali dilihat, 138 9 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page