Brebes – Topsberita. Com – Polres Brebes memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FD (19), seorang pedagang yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Terduga pelaku berinisial Y.A.R. (20), seorang karyawan swasta yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, sementara laporan resmi diterima dan ditangani oleh Polres Brebes.
Menanggapi adanya pertanyaan publik terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban yang disebut-sebut terhambat atau dipersulit, Kasat Reskrim Polres Brebes memberikan penjelasan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Brebes pada Sabtu (6/6/2026) menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan keterangan saksi, serta upaya melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual, penyidik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan kondisi korban dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional guna menjamin perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kualitas hasil penyidikan.
“Tidak benar apabila disebut ada upaya menghambat atau mempersulit proses pemeriksaan korban. Seluruh tahapan penanganan perkara telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Brebes juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan berkeadilan. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Informasi resmi terkait perkembangan perkara akan disampaikan oleh penyidik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
