Tegal– Topsberita.Com -;Polsek Talang Polres Tegal mengawal pelaksanaan audiensi warga terkait pembangunan tower seluler di Desa Bengle RT 11 RW 02, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Talang, Senin (3/8/2026). Pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menjamin masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Audiensi dihadiri Camat Talang Cahyono, S.IP., Kapolsek Talang IPTU Wantoro, S.H., M.H., Danramil Talang Kapten CZI Junata, koordinator aksi Tolab bersama sekitar 30 warga, serta perwakilan LSM Harimau Tegal Raya.
Kegiatan diawali saat warga mendatangi Balai Desa Bengle untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan tower seluler. Karena Kepala Desa tidak berada di tempat, warga kemudian menuju Kantor Kecamatan Talang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Camat Talang. Selanjutnya, tiga orang perwakilan warga diterima dalam audiensi di ruang kerja Camat Talang.
Dalam penyampaiannya, perwakilan warga menyampaikan keberatan terhadap pembangunan tower seluler yang berlokasi di Desa Bengle RT 11 RW 02. Warga menilai pembangunan tersebut belum mengantongi perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku serta menginginkan adanya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Talang Cahyono, S.IP. menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Talang menerima seluruh masukan dari masyarakat dan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai kewenangan yang dimiliki. Camat juga menjelaskan bahwa telah diterbitkan surat penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan tower seluler sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kapolsek Talang IPTU Wantoro, S.H., M.H. mengatakan bahwa Polri hadir untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib, damai, serta mengedepankan dialog sebagai solusi dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap aspirasi akan lebih efektif apabila disampaikan melalui mekanisme yang benar,” ujar IPTU Wantoro, S.H., M.H.
Selain melaksanakan pengamanan, personel Polsek Talang juga melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimcam serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polsek Talang akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di Desa Bengle serta memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak terkait guna menjaga stabilitas kamtibmas serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dialogis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tgh)
