Topsberita.com| Brebes– Pemerintah Kecamatan Paguyangan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimca) serta pemerintah desa se-wilayah melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap ke seluruh desa di Kecamatan Paguyangan. Kegiatan tahap awal dilaksanakan di Dukuh Waringin, Desa Taraban, Rabu (29/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, unsur Forkompimca berperan sebagai pendampingan guna menjamin kelancaran, ketertiban, serta keamanan kegiatan. Sementara proses penyetoran pembayaran pajak dilakukan secara langsung kepada petugas resmi dari Pemerintah Desa.
Camat Paguyangan Koko Kusnanto, A.Kp., S.Hut. menyampaikan, kegiatan ini disepakati bersama seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Paguyangan dengan tujuan utama peningkatan perekonomian dan percepatan pembangunan skala prioritas.
“Kegiatan ini tidak hanya di Desa Taraban saja, melainkan akan dilaksanakan menyeluruh ke seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Paguyangan. Forkompimca di sini berperan memberikan pendampingan bersama pemerintah desa, sedangkan hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan langsung kepada petugas pemerintahan desa,” tegasnya.
Lanjut Koko Kusnanto, Desa Taraban memiliki wilayah yang cukup luas dengan total 12 RW dan 83 RT. Oleh karena itu, tim gabungan akan terus bekerja hingga pukul 20.00 WIB, demi memaksimalkan capaian target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Desa Taraban Umi Farida menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Forkompimca atas dukungan dan sinergi yang terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkompimca, karena ini adalah momen yang sangat tepat. Pemerintah Desa akan berupaya maksimal dalam meningkatkan kepatuhan pajak tahunan. Semoga warga masyarakat dapat memahami bahwa taat pajak adalah sebuah tanggung jawab bersama demi kemajuan desa serta pembangunan prioritas yang lebih baik untuk Desa Taraban khususnya,” ujar Umi Farida.
Ia juga menegaskan, pendapatan daerah dan desa sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, sehingga dana pajak yang disetorkan sepenuhnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sendiri. Target capaian kepatuhan secara tahunan adalah 100 persen, yang realisasinya bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif setiap warga.
Warga tampak antusias menyambut pelayanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka, serta memahami alur pembayaran yang transparan dan terpercaya***