Brebes, Tops Berita – Dalam rangka memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum dan menindaklanjuti kegiatan Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penanganan overstay, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Negeri Brebes, Jumat (20/6/2025).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja(Kasi Binadik Giatja), Ibnu Sina bersama Kasubsi Registrasi Bimkemas, Henry Erwinton, bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung dan Panitera Muda Pidana, Ralim, S.H guna memperkuat sinergi kelembagaan dan mempercepat penyelesaian data serta dokumen penahanan dan pelaksanaan eksekusi.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Lapas Brebes dalam mendukung percepatan administrasi hukum demi mencegah terjadinya over stay, sesuai dengan arahan dan Target Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Langkah ini penting untuk memastikan kelengkapan administrasi penahanan dan eksekusi berjalan lancar dan tepat waktu. Koordinasi antar-aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan dan Pengadilan menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan profesional,” ujar Ibnu Sina.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Brebes dan Panitera Muda Pidana PN Brebes menyampaikan dukungan penuh terhadap sinergi lintas sektor dalam penyelesaian perkara over stay.
Sementara itu Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Negeri Brebes dalam upaya bersama menyelesaikan hambatan administratif yang dapat berdampak langsung pada warga binaan.
“Sinergi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata semangat reformasi dan transformasi pemasyarakatan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor guna menciptakan sistem peradilan pidana yang humanis, efektif, dan berkeadilan,” tegas Kalapas.
Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan proses pemutakhiran data, percepatan eksekusi, serta penanganan kasus-kasus overstay dapat dilakukan lebih optimal, guna menjamin kepastian hukum bagi setiap warga binaan.
(Salam)