Lapor Pak Kapolres, Melalui No WA Pribadi Permudah Warga Lapor dan Pengaduan Kepada Polres Brebes

Brebes, Tops Berita – Lapor Pak Kapolres. Sebuah terobosan baru Kapolres Brebes Polda Jateng AKBP Guntur M. Tariq dengan memberikan Nomor WA Pribadinya.

Layanan baru yang memudahkan warga. Bisa melaporkan setiap kejadian maupun pengaduan kepada Kapolres Brebes secara langsung melalui nomor WhatsApp (WA) pribadi 081227272002.

“Hadirnya inovasi Lapor Pak Kapolres bertujuan memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan Polres Brebes. Memudahkan dalam melaporkan atau memberikan informasi permasalahan,” katanya saat memimpin Anev Jajaran di Aula Polres Brebes, Senin (5/6/2023).

8

Kapolres Brebes memastikan nomor layanan Lapor Pak Kapolres merupakan nomor yang terhubung langsung dengan dirinya. Dengan begitu, petugas dari Polres Brebes maupun Polsek jajaran masing-masing wilayah bisa langsung menindaklanjuti setiap laporan.

“Selain Lapor Pak Kapolres, kami juga memberikan penekanan kepada Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas untuk memberikan Nomror WA kepada masyarakat dimana dia bertugas sebagai implementasi program Polri Presisi,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, komunikasi antara masyarakat dan petugas kerap menemui hambatan. “Tidak memungkiri masih adanya sumbatan komunikasi antara masyarakat dengan Polri, khususnya Polres Brebes. Dengan program ini, kami harapkan bisa mempercepat laporan warga kepada kepolisian,” sebutnya.

Kapolres Brebes juga mengimbau masyarakat wilayah hukum Brebes untuk melaporkan atau mengadukan masalah kepada kepolisian. Kapolres menjamin petugas bakal merespons laporan dan aduan dari masyarakat. “Dengan begitu, bisa menindaklanjuti dengan sesegera mungkin,” tuturnya.

Selain WA Lapor Pak Kapolres, masyarakat juga bisa melaporkan melalui sejumlah kanal pelaporan resmi ke Polres Brebes maupun layanan bebas pulsa 110.

Termasuk, memanfaatkan kanal pelaporan media sosial Polres Brebes melalui akun Instagram @humasresbrebes, Twitter @Polisi_brebes, Facebook Polres Brebes dan email dumasresbbs@gmail.com.*** (hms)

3000 717 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page