Tops Berita | Purwokerto – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) yaitu Solopos dan Universitas UPN Veteran bersama Dewan Pers berkolaborasi gelar Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pelatihan Jurnalistik dan UKW yang berlangsung selama dua hari 26-27 Oktober 2023 di Hotel dan Convention Center Aston Purwokerto.
Sebanyak 38 wartawan dari berbagai media online dan surat kabar mengikuti Pelatihan Jurnalistik dan UKW. Kamis (26/10/2023).
Pelatihan jurnalistik ini di ikuti oleh 38 wartawan dari media online dan surat kabar serta merupakan rangkaian dari pelaksanaan UKW di 6 Kabupaten/Kota.
Hari pertama pemateri dari Dewan Pers Paulus Agung Kristianto menekankan pada Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers. Sementara Tenaga Ahli Komisi Pendidikan Dewan Pers Suprapto menyampaikan Standar Kompetensi Wartawan dan Bahasa Indonesia serta Teknik Wawancara dan Penulisan Berita oleh Kurnia Arofa dari lembaga uji UPN Veteran Jogyakarta
Paulus Agung Kristanto mengatakan ditengah pesatnya laju arus informasi, sertifikasi wartawan menjadi sangat penting dan merupakan parameter kompetensi seorang wartawan sebagai acuan seorang wartawan memegang legalitas profesi saat bertugas.
“Kita sebagai wartawan memiliki tanggungjawab profesi dan tanggungjawab kepada masyarakat untuk menyuarakan kebenaran” kata Paulus.
Agar masyarakat paham, kata Paulus, yang membedakan wartawan dengan yang lainnya “Conten Creator, Youtuber dll” , Wartawan memiliki kode etik, sementara mereka tidak terbebani hal tersebut.
Petrus mengingatkan agar wartawan tidak berstatus UKW ini agar nanti tidak merusak profesi wartawan profesional lain.
“Semua kinerja wartawan sudah dirumuskan dalam undang-undang kode etik jurnalistik UU 40 tahun 1999, diaturan tersebut profesional kerja wartawan akan lebih terarah,” jelasnya
Menjawab pertanyaan peserta, terkait pengawasan Dewan Pers dan mengatasi banyaknya media baru yang bertujuan bukan untuk kepentingan publik, menurut Paulus, di samping memverifikasi media, Media Pers bertugas memastikan siapa penanggung jawab media. Dewan Pers akan memanggil penanggung jawab media tersebut, memverifikasinya, dan kemudian memberi penilaian. ***
3000 523 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini