Brebes, Tops Berita – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan, Senin (13/1/2025). Giat ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom diikuti oleh Kanwil serta UPT Kemenimipas seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan pejabat struktural, jajaran pembinaan, dan asesor dari Lapas Kelas IIB Brebes. Fokus utama sosialisasi adalah memastikan seluruh pihak memahami prosedur serta kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.
Pengarahan yang disampaikan berupa kebijakan pemberian amnesti dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).
5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.
Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas/Rutan/LPKA dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.
Oleh sebab itu, akan diadakan pertemuan pembahasan lanjutan antara Kemenkum, Kemenimipas, Kementan, BNN, Kemendagri dan Kemenkes untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi dan untuk menyukseskan program akselerasi Asta Cita.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan secara adil dan bertanggung jawab. “Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas Brebes,” tegasnya.
(Salam)
3000 286 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini