Tegal – Topsberita. Com – Pemilihan anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) RW diawali dan digelar hari ini tanggal 4 juni 2026 di halaman mushola Syekh Maulana magribi malam hari, ada 3 kandidat yang siap bertarung di laga pemilihan anggota BPD di RW 02 , semua perempuan yang ada di RW 02 desa kepandean” Ungkap H.Suprayogi ketua RW 02 desa Kepandean
Dalam Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kuota khusus yang menjamin kaum perempuan terlibat dalam pembuatan keputusan di tingkat desa ,Berdasarkan undang-undang, keanggotaan perempuan di BPD memiliki aturan yang jelas. di RW 02 ada calon 3 perempuan semua dari 5 RT yang ada di RW 02
Ketentuan Utama Keanggotaan BPD wajib menyertakan perwakilan perempuan.
Nomor satu dari RT 04
atas nama Vina Nurvitanti
nomor 02 atas nama Nur’aeni dari RT 02 ,
nomor 3 Dwi Yekti Apriani SPD
Ke-tiganya pada tanggal 4 juni 2026 akan berkompetisi meraih suara terbanyak
Dasar Hukum Hal pemilihan anggota BPD ini diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Desa serta dipertegas melalui Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Pemilihan Anggota BPD dari unsur perempuan dipilih secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan perempuan desa atau pemilihan langsung
Dalam pemilihan BPD RW 02 desa kepandean Kecamatan Dukuhturi kabupaten Tegal di menangkan
Vina Nurvitanti dengan 19 suara
Nur’aeni 11 Suara
Dwi Yekti Apriyani 13 suara,
total 43 suara sah, menurut Kusromi ketua panitia pelaksana anggota BPD bila ada salah satu kandidat meraih suara terbanyak yang bisa mewakili RW 02 selebihnya menjadi keterwakilan perempuan ” ujar Kusromi ( TGH )
