Samarang- Topsberita.com – Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan RB) melaksanakan kegiatan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Pemerintah Kota Tegal bersama dengan 8 pemerintah daerah lain melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 oleh Kemenpan RB di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Kamis (4/7) pagi.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri usai evaluasi menyampaikan
bahwa sarana yang paling baik dalam rangka perbaikan SAKIP Pemkot Tegal.
“Ini kawan-kawan menginformasikan, mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan dan terus kita melakukan perbaikan bisa mempresentasikan pelayanan publik. Ketika SAKIP-nya bagus maka pelayanannya publiknya harus bagus, karena kaitannya SAKIP ini mengatur atau mengevaluasi dari hilir. Jadi dari hulu perencanaannya harus bagus, di tengahnya dieksekusi harus bagus, di hilir harus dinikmati oleh masyarakat,” ujar Dadang.
Terkait dengan target nilai SAKIP, Dadang Somantri mengutarakan bahwa target nilai itu berbasis dari pelaksanaanya.
“Target saya adalah pelaksanaan harus jauh lebih baik, kalau pelaksanaannya baik, catatan-catatan yang diberikan dilaksanakan baik, otomatis nilainya baik. Saya tidak menargetnya nilai tetapi kalau bisa berubah setiap saat, tapi ingin menargetkan bahwa pelayanan SAKIP-nya harus bagus. Nilai itu indikator saja kalau dikasih target paling tidak kita tahun ini nilainya BB,” ujar Dadang.
Dadang juga menambahkan bahwa sebagai upaya agar SAKIP-nya mendapatkan nilai yang baik maka harus ada upaya yang dilakukan.
“Upayanya dengan melaksanakan catatan yang kemarin harus dilaksanakan betul. Perbaikan-perbaikan secara struktural dari atas, pelaksanaan, kantrol dari semua yang direncanakan, harus dilakukan,” pungkas Dadang.
Andi Rahadian, Asisten Deputi Wilayah 3 menyampaikan bahwa evaluasi bertujuan untuk menilai perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan selanjutnya memberikan saran perbaikan.
“Kami lebih melihat evaluasi dari Pemkot dan memberikan gambaran perbaikan, tim evaluator tugas kami membantu mendampingi, evaluasi sakip agar bisa berjalan dengan baik sehingga hasilnya untuk masyarakat Kota Tegal, setelah SAKIP dievaluasi nanti diharapkan menuju zona integrasi,” ujar Andi.
Andi juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tegal sudah waktunya meningkatkan peringkat atau nilai yang lebih baik lagi.
“Sehingga ada progres setiap tahunnya, ada catatan umum di LHE, rekomendasi yang kami sampaikan tahun 2023, mudah-mudahan evaluasi ini tidak ada hal yang sama, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Andi.(Tgh )
3000 408 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini